OTOBIKES (KOTA BANDUNG),- Kadin Kota Bandung mengadakan layanan pembuatan paspor kolektif bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung. Layanan berlaku untuk anggota Kadin Kota Bandung. Baik untuk pembuatan paspor baru, maupun penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh.

Pasport yang satu ini menurut dirjen Imigrasi bernama easy passport. Untuk pembuatannya kamu bisa melakukannya di rumah saja karena sudah ada layanan melalui internet yang bisa gunakan untuk membuat pasport, nama layanan tersebut adalah M-Pasport. Pemohon pembuatan dokumen yang satu ini adalah Warga Negara Indonesia atau WNI yang tinggal dalam negeri atau luar negeri. Sementara itu, pasport yang memiliki maksud adalah sebagai berikut, pasport biasa dan pasport elektronik. Selain itu pembuatan sistem dengan eletronik ini bisa memudahkan kita sebagai warga.

Mewakili Ketua Kadin Kota Bandung, Ridwan Kurniawan selaku Direktur Eksekutif menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara Layanan Paspor Kolektif ini. Ia mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu layanan Kadin Kota Bandung kepada anggota Kadin. Untuk memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pengurusan pembuatan dokumen, bekerjasama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.* (Bersumber dari siaran pers / TISHA S KANILAH)