OTOBIKES – Korlantas Polri mengumumkan adanya rencana untuk mengganti pelat nomor kendaraan bermotor dari warna hitam menjadi putih. Perihal tersebut pun sudah disiarkan melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dikarenakan sudah ditanda tangani oleh Kapolri, bisa dipastikan regulasi itu akan segera diimplementasikan.
Keputusan untuk mengganti warna pelat nomor kendaraan menjadi putih ini sekaligus menghapus Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012. Sebelumnya, pada aturan lama disebutkan bahwa warna dasar pelat nomor kendaraan adalah berwarna hitam.
Pertanyaannya, kenapa warna pelat nomor kendaraan berganti putih? Sementara kita tahu, pelat dengan warna dasar hitam sudah lama dipakai di Indonesia. Pihak Korlantas Polri menerangkan, pergantian warna pelat ini semata-mata dilakukan untuk mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sebagaimana diketahui, saat ini tilang elektronik sudah berjalan di berbagai wilayah di Tanah Air. Akan tetapi, kamera ETLE yang bertugas sebagai pengawas mengalami kesulitan ketika mengindentifikasi pelat nomor hitam dengan teks berwarna putih.
“Kamera ETLE bisa salah membaca angka 5 menjadi S atau angka 1 menjadi huruf I. Padahal, hasil tangkapan kamera ETLE itu dipakai sebagai alat untuk melakukan tilang elektronik,” kata Komisaris Besar Taslim Chairuddin, Kasubdit STNK Korlantas Polri. Dikatakannya lagi, penggunaan warna pelat dasar putih dengan warna teks hitam akan membuat kesalahan identifikasi kamera tidak terjadi lagi.
Listyo Sigit Prabowo selaku Kapolri juga sudah manandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, pada 2 Mei 2021 lalu. Akan tetapi, pihak Korlantas sendiri memastikan jika regulasi tersebut belum akan diterapkan pada tahun ini.
Taslim menjelaskan, aturan warna pelat nomo kendaraan berwarna putih ini bakal dilakukan secara bertahap. “Rencananya akan berjalan pada 2022, perubahan warna pelat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB,” paparnya dalam situs resmi Korlantas Polri.
Dia juga menerangkan, masyarakat tak perlu khawatir karena biaya untuk penerbitan warna pelat nomor ini tidak mengalami perubahan. Pasalnya, ada rumor menyebut jika penggantian warna pelat nomor kendaraan ini akan berdampak kepada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). “Tidak ada perubahan, PNPB-nya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020, jadi tidak ada perubahan,” sahut Taslim.
Dalam artian, biaya termasuk tarif penerbitan STNK tetap mengacu kepada peraturan pemeritah tersebut. Untuk penerbitan STNK kendaraan baru dan perpanjangan (5 tahunan) roda dua atau tiga, dikenai biaya Rp 100.000. Sementara pada kendaraan bermotor roda empat atau lebih, Rp 200.000 untuk kendaraan baru maupun perpanjangan lima tahun.