Atribut dan logo
Jika sudah menjadi anggota, nantinya mendapatkan atribut yang masing masing memiliki stiker serta lambang emblem berbeda sesuai tahapannya. Untuk yang baru bergabung (calon anggota) akan menggunakan tulisan ‘Rinyoeh’.
Kata tersebut bermakna “rayap” jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Anggota baru juga mendapatkan rompi dengan tulisan Honda Vario Riders Club Bandung. Selain itu ada stiker calon anggota yang terpasang di kendaraan.
Lalu, untuk wing atau logo HRVC dapat digunakan anggota baru yang telah mengikuti diklat (new member). Kemudian mereka bisa menggunakan stiker anggota penuh dikendaraannya.
Tahapan selanjutnya adalah emblem anggota berupa logo “kepala ajag/serigala” di bagian rompi belakangnya. Atribut ini bisa didapatkan setelah menempuh kualifikasi tertentu di tahapan keanggotaan (life member).
Dan fase terakhir yaitu logo “serigala” atau disebut dengan “Mugenk”. Ini merupakan tahapan tertinggi di Klub Motor ini. Logo ini terpasang di bagian dada sebelah kiri rompi.
Agar bisa naik tingkatan ke fase tertinggi, Dekur yang merupakan Mantum (Mantan Ketua Umum) H-VRC Bandung periode 2016-2018 dan 2018-2022 menjelaskan kalau setiap tahapan akan memiliki syarat tertentu. Mulai dari kualifikasi waktu lamanya bergabung, prestasi sebagai anggota, jarak tempuh, sikap dan mental.
Baca Juga : Honda Giorno, Motor Retro Imut yang Bulat-bulat
Hal tersebut dicatat dalam buku saku keanggotaan yang dipegang oleh setiap individu. Semuanya ditimbang dan disetujui setiap kenaikannya oleh Dewan Pertimbangan Organisasi atas rekomendasi Ketua Umum.
Jadi cukup ketat dan benar-benar harus terstandarisasi jika ingin naik ketahapan terakhir di klub motor H-VRC ini. Setiap logo pada setiap tahapan juga memiliki filosofi makna dan arti yang berbeda di setiap tahapannya.
Tidak hanya rompi dan stiker, klub motor ini juga lengkapi dengan KTA untuk setiap anggotanya. KTA ini bisa ada setelah selesai mengikuti diklat dan dinyatakan lulus menjadi anggota penuh H-VRC Bandung. Untuk indentitas tersebut tidak boleh digunakan oleh orang lain selain anggotanya.
“Atribut seperti rompi dan segala bentuk identitas tersebut tidak boleh dipinjamkan atau diberikan kepada siapapun, termasuk sesama anggota. Baik untuk kepentingan pribadi atau lembaga tanpa sepengetahuan atau kebijakan ketua umum,” ujar Dekur.