OTOBIKES – Demi kenyamanan, masyarakat termasuk pemilik sepeda motor dimudahkan dalam urusan membayar pajak tahunan kendaraan. Tapi kewajiban itu sekarang tak bisa lagi dilakukan melalui aplikasi Samolnas (Samsat Online Nasional). Sebagai gantinya, Korlantas Polri sudah menyiapkan sebuah aplikasi baru bernama Signal (Samsat Digital Nasional).
Peluncuran aplikasi Signal sendiri sejatinya akan dilangsungkan pada 28 Juni 2021. Namun, prosesi tersebut tertunda lantaran pandemi dan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Walau begitu, uji coba terus dilakukan pihak Korlantas Polri dari jauh-jauh hari. Hingga akhirnya aplikasi Signal bisa dimanfaatkan oleh pemilik kendaraan.
Aplikasi Signal sendiri dikatakan pengembangan dari Samolnas. Pasalnya, pada aplikasi inilah beberapa kekurangan yang kala itu ditemui pada aplikasi Samolnas mengalami penyempurnaan. Meski demikian, aplikasi Signal pun saat ini baru bisa diunduh melalui smartphone berbasis Android saja.
Sementara itu, pembayaran pajak tahunan kendaraan via aplikasi baru ini baru bisa dilakukan di 15 provinsi saja. Berikut ini daftar provinsi yang bisa menggunakan aplikasi Signal:
- DKI Jakarta
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Bali
- Nusa Tenggara Barat
- Sumatera Barat
- Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Sulawesi SelatanSulsel
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
Meski belum berlaku nasional, pihak Korlantas Polri mengatakan jika aplikasi Signal sudah mencapai 36.531 unduhan. Lebih lanjut diterangkan jika jumlah pendaftar kendaraan per 13 Agustus 2021, tercatat 18.860 unit. Dari jumlah tersebut, ada 5.131 kendaraan sudah berhasil melakukan transaksi. Jika ditotal, nilai pajak kendaraan bermotor yang disetor adalah Rp6.927.823.956.