Home » Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Aplikasi Baru Polri, Begini Cara dan Tahapannya » Halaman 2

Bayar Pajak Tahunan Kendaraan via Aplikasi Baru Polri, Begini Cara dan Tahapannya

by admin
Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Aplikasi Signal

Jika Anda berdomisili di wilayah tersebut, pembayaran pajak tahunan kendaraan lewat Signal dapat dilakukan dengan mengunduh terlebih dulu aplikasi Signal di Paly Store. Kemudian, aktivasi dengan cara melakukan verifikasi wajah dan NIK KTP, email dan nomor seluler untuk pengiriman OTP.

Setelah itu, isi identitas kendaraan Anda atau masih dalam satu keluarga dengan cara berikut:

Kendaraan Milik Sendiri: memasukkan data nomor polisi dan 5 digit nomor rangka terakhir kendaraan.

Kendaraan Dalam Satu Keluarga: memasukkan data NIK E-KTP dalam satu keluarga, nomor polisi kendaraan, dan 5 digit nomor rangka terakhir.

Jika sudah terdaftar, Anda langsung bisa melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan melalui tahapan seperti di bawah ini:

  1. Memilih kendaraan yang telah berhasil ditambahkan sebelumnya.
  2. Sistem akan menampilkan besaran ketetapan pajak kendaraan bermotor beserta SWDKLLJ.
  3. Memilih opsi pengiriman atau tidak.
  4. Mendapatkan kode bayar.
  5. Melakukan pembayaran berdasarkan kode bayar di channel mitra penerima yang telah bekerja sama mencakup Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.
  6. Mendapatkan bukti bayar dari mitra penerima.
  7. Mendapatkan bukti e-pengesahan, e-TBPKP, dan e-KD di aplikasi Signal.
  8. Mendapatkan TBPKP fisik jika memilih opsi dikirimkan.

Selamat mencoba!

BACA JUGA :  Blind Spot di Motor Juga Ada, Ini Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.