Oto-Bikes,-Viral di media social seorang pengendara mengeluh karna tarif jalan tol bisa sampai RP. 724 ribu.
Padahal dia berkendara dari Jakarta dan ngetap e-toll di Gerbang Tol Cikampek.
Usut permasalahannya Pengendara di nyatakan tidak sesuai dengan arah jalannya, yang di akibatkan pengendara tersebut di kenakan denda yang cukup besar dua kali lipat tarif tol.
Berdasarkan Peraturan Pemerintahan No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pengendara harus membayar denda yang cukup besar untuk beberapa kesalahan.Denda ini di kenakan terutama untuk jalan tol yang menggunakan system tertutup.
pelajaran penting dari kejadian ini adalah, pengendara harus menggunakan kartu e-toll yang sama di jalan tol yang menggunakan sistem tertutup. Artinya, saat tap in dan tap out tidak bisa menggunakan kartu e-toll yang berbeda. Sebab, kalau pakai e-toll yang berbeda, sistem di gerbang tol tidak bisa membaca dari mana asal gerbang tol tempat pengendara tersebut masuk.