Peningkatan kompetensi asesor ini merupakan bagian dari keharusan yang diberlakukan oleh BNSP kepada semua LSP di Indonesia, sebagai upaya untuk menjaga standardisasi dan kualitas dalam proses pengakuan kompetensi kerja di berbagai sektor industri, Khususnya Administrasi Perkantoran di Indonesia.
Lembaga Sertifikasi Profesi Administrasi Perkantoran Indonesia (LSP API) bertujuan untuk menyelenggarakan sertifikasi profesi di bidang administrasi perkantoran sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP. Dengan dukungan dari tenaga ahli dan pengalaman dalam industri, LSP API berkomitmen untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas dan berkompeten dalam dunia kerja. (R/Her)