Home » Bolehkah Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya? » Halaman 2

Bolehkah Sepeda Listrik Melintas di Jalan Raya?

by admin
Sepeda Listrik.* (FOTO: Pinterest)

Sementara untuk sepeda listrik hanya untuk di lajur khusus di kawasan tertentu.  Tidak boleh gunakan di jalan raya atau jalanan umum, karena tidak ada sertifikat uji tipe tadi.  Dan tidak ada plat nomor juga.  Untuk ciri utamanya, meski memiliki bentuk yang hampir sama dengan motor, biasanya kendaraan roda dua ini tetap memiliki pedal sepeda di bagian kanan dan kirinya.

Jika ingin menggunakan sepeda listrik di jalanan khusus atau lajur khusus juga harus tetap memenuhi persyaratan keselamatan.  Seperti memiliki lampu utama, alat pemantul cahaya (reflector) atau lampu posisi belakang.  Sistem rem yang berfungsi dengan baik lalu alat pemantul cahaya di bagian kanan dan kiri.  Serta klakson atau bel dan kecepatan paling tinggi 25km/jam.

Lalu tidak bisa gunakan oleh sembarang usia juga.  Paling rendah diusia 12 tahun, itu pun harus dampingi oleh orang dewasa dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali terdapat tempat duduk yang memadai.* (RENALDI)

BACA JUGA :  Lampu LED untuk Motor, Ini Rekomendasinya

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.