Home » Tahukah Kamu Kalau ‘Stut’ Motor Mogok Bisa Kena Tilang?

Tahukah Kamu Kalau ‘Stut’ Motor Mogok Bisa Kena Tilang?

by admin

OTOBIKES,- Bagi yang belum tahu, “stut” motor adalah membantu motor orang lain yang mogok dengan
cara mendorong motor memakai kaki. Sambil kita mengendarai motor juga. Biasanya yang mendorong
berada di bagian samping dan meletakan kakinya di knalpot atau di bagian tempat kaki untuk
penumpang.
Meskipun niatnya baik karena ingin membantu, tapi ternyata hal itu bisa menyebabkan kita ditilang.
Sebenarnya aturan ini sudah lama ada sejak tahun 2009. Yang terdapat dalam UU Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tepatnya pada pasal 287 ayat 6 yang berbunyi;
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan tata cara
penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain sebagaimana maksud dalam Pasal 106 ayat
(4) huruf h pidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

BACA JUGA: Motor Listrik Selis Agats Miliki Tampilan Mirip Matik
Bukan tanpa alasan aturan itu dibuat, aturan itu ada tentu untuk keselamatan bersama. Karena adegan
stut motor bisa membuat resiko kecelakaan. Selain itu mengganggu pengguna jalan yang lainnya karena
motor berjalan lambat dan saling berdampingan.
Lantas kalau mogok harus bagaimana? Jika mogok atau kehabisan bensin di jalanan, terpaksa harus
mendorong motor sendirian dengan menuntunnya. Kemudian jika bermasalah, bisa menghampiri
bengkel terdekat. Jika jauh, harus memanggik truk pengangkut atau towing resmi. Jadi selalu tertib
berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan bersama.* (RENALDI)

BACA JUGA :  Mana Yang Lebih Baik, Oli Sintetik Atau Oli Mineral Simak Artikel Berikut!

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.