Home » Inilah Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

Inilah Aturan Mengendarai Sepeda Listrik di Jalan Raya

by Dikki Wahyu Afandi

OTOBIKES – Saat ini, sepeda listrik tengah menjadi tren di kalangan bocah. Beberapa kali terlihat, anak di bawah umur bersama temannya tanpa pengawasan orang tua, mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Sejatinya, penggunaan sepeda listrik di jalan tak sembarangan. Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan itu dijelaskan, pengendara sepeda listrik harus memenuhi ketentuan. Ketentuan yang dimaksud adalah.

Pertama menggunakan helm, kedua usia pengguna paling rendah 12 tahun, Ketiga, tidak diperbolehkan mengangkut penumpang kecuali sepeda listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang.

Keempat, tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Disebutkan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Soal pengoperasian, sepeda listrik bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. Jelas dalam aturan itu jalan raya tak termasuk di dalamnya.

Di samping itu, polisi juga tengah menggodok soal penggolongan SIM bagi pengguna kendaraan listrik.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus pada Februari lalu mengatakan pihaknya sedang menghitung kWh motor listrik untuk menentukan penggolongan SIM.

Dijelaskan Yusri Yunus, menaiki kendaraan listrik dengan kecepatan lebih dari 35 km/jam harus punya SIM.

“Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM,” ujar Yusri.

Bahkan, mengendarai kendaraan listrik berbentuk sepeda yang secara spesifikasi bisa melaju di atas 35 km/jam harus punya SIM.

“Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc,” katanya.

BACA JUGA :  United E-Motor Siap Produksi 500 Ribu Motor Listrik Per Tahun di Indonesia

Soal pengguna sepeda listrik tewas di kawasan Dago, Kanit Gakkum Polrestabes Bandung AKP Arief Saepul Haris mengatakan, peristiwa itu bermula saat truk sampah dengan nomor polisi D 8429 UX yang dikendarai Juhana melaju dari utara ke selatan.

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.