Home » Motor Listrik Butuh STNK?

Motor Listrik Butuh STNK?

by admin
Motor Listrik Gesits.* (FOTO: Pinterest)

OTOBIKES,- Masih menjadi perbincangan yang hangat apakah motor listrik perlu membutuhkan STNK(Surat Tanda Nomor Kendaraan). Sudah banyak pabrikan lokal maupun luar negeri yang meluncurkan motor yang menggunakan baterai sebagai energi utama.  Memang belum banyak yang menggunakan motor listrik ini di jalanan Indonesia.  Satu hal yang mungkin harus kita perhatikan, apakah motor listrik harus menggunakan STNK  untuk bisa mengaspal?

Menurut pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroprasi di jalan wajib daftarkan oleh pemilik.  Jadi motor listrik juga membutuhkan STNK agar bisa berkendara di jalanan. STNK nya hampir sama dengan motor yang berbahan bakar bensin.  Namun yang berbeda adalah detail ukuran cc akan berganti menjadi daya kWh.

Sementara untuk syarat-syarat pembuatan STNK, tinggal datang ke SAMSAT sambil membawa dokumen-dokumen berikut ini yang ada di indonesia.go.id.   

Baca Juga : Mengenal Jenis-jenis Sepeda Motor

Kategori Impor Terurai atau Sebagian 

Untuk motor listrik KBL Kategori Impor Terurai Atau Sebagian (Completely Knocked Down), persyaratannya adalah mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas.  Untuk tanda bukti identitas, berikut ketentuannya:

  • Untuk perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang diwakilkan oleh orang lain
  • Untuk badan hukum, terdiri atas: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan.  Lalu, fotokopi KTP yang diberi kuasa, surat keterangan domisili, dan surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan NPWP yang dilegalisasi.
  • Untuk instansi pemerintah, terdiri atas: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan.  Selain itu melampirkan fotokopi KTP yang diberi kuasa, dan faktur untuk BPKB.  Lalu sertifikat uji tipe dan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor.  Selain itu, Sertifikat nomor identifikasi kendaraan (NIK) dari agen pemegang merek (APM), kecuali kendaraan bermotor khusus tanpa sertifikat NIK.  Berikutnya adalah rekomendasi dari instansi yang berwenang di bidang penggunaan kendaraan bermotor untuk angkutan umum.  Terakhir, hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.
BACA JUGA :  Motor Honda Jadul

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.