Home » Motor Listrik Butuh STNK? » Halaman 3

Motor Listrik Butuh STNK?

by admin
Motor Listrik Gesits.* (FOTO: Pinterest)

Tambahannya lagi adalah Sertifikat uji tipe dan SRUT kendaraan bermotor, dan tanda pendaftaran tipe untuk keperluan impor, dari Kementerian Perindustrian.  Lalu Sertifikat VIN (Vehicle Identification Number) dan/atau sertifikat NIK dari APM. Surat keterangan rekondisi dari perusahaan yang memiliki izin rekondisi yang sah khusus untuk kendaraan bermotor impor bukan baru serta melampirkan izin impor dari Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan.

Baca Juga : Motor Trail Terbaru dari Kawasaki, KLX230R Model Tahun 2023

Selain itu, izin penyelenggaraan untuk angkutan umum dan/atau izin trayek dari instansi yang berwenang.  Lengkapi pula dengan Surat hasil penelitian keabsahan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang keluarkan oleh Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah, atau Kepala Korps Lalu Lintas Polri bagi kendaraan bermotor yang masuk melalui wilayah pabean DKI Jakarta.  Terakhir adalah hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor.

Biaya untuk penerbitan dan perpanjangan STNK Rp 100 ribu untuk roda dua dan Rp 200 ribu untuk roda empat.  Sedangkan pengesahan STNK Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu untuk mobil.  Administrasi Rp 25 ribu  dan Rp 50 ribu untuk mobil.  Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) Rp 35 ribu dan Rp 143 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.  Penerbitan Plat Nomor Rp 60 ribu dan Rp 100 ribu untuk mobil.* (RENALDI)

Baca Juga : Motor Ducati Hypermotard 950 RVE, Sporty dan Canggih

BACA JUGA :  Motor Listrik Yamaha E01, Segera Mengaspal di Jalanan Indonesia

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.