Kategori Impor Utuh
Untuk motor listrik KBL Kategori Impor Utuh (Completely Built Up), persyaratannya adalah mengisi formulir permohonan, lalu melampirkan tanda bukti identitas. Tanda bukti identitas, berikut ketentuannya.
Bagi perorangan, terdiri atas kartu tanda penduduk (KTP) dan surat kuasa bermeterai cukup bagi yang wakilkan oleh orang lain
Untuk badan hukum, terdiri atas: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat badan hukum dan tandatangani oleh pimpinan serta stempel cap badan hukum yang bersangkutan. Lalu fotokopi KTP yang berikan kuasa, dan surat keterangan domisili. Selain itu, SIUP dan NPWP yang sudah legalisasi.
Motor Listrik Butuh STNK?
Untuk instansi pemerintah, terdiri atas: surat kuasa bermeterai cukup, menggunakan kop surat instansi pemerintah dan tandatangani oleh pimpinan serta stempel cap instansi yang bersangkutan. Lalu melampirkan fotokopi KTP yang ada kuasa dan faktur untuk BPKB. Selain itu, dokumen pemberitahuan pabean dalam rangka impor barang (PIB). Lengkapi juga dengan surat keterangan pengimporan kendaraan bermotor yang sahkan pejabat Bea dan Cukai yang berwenang, bagi:
- Impor kendaraan bermotor tanpa penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir A.
- Impor kendaraan bermotor dengan penangguhan atau pembebasan bea masuk atau formulir B.
- Formulir yang berlaku untuk kawasan perdagangan bebas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.