Home » Cek Disini, Daftar Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021

Cek Disini, Daftar Lokasi Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2021

by admin
Ilustrasi Pajak/Pinterest

OTOBIKES

Pajak motor adalah pajak yang dibayarkan melalui system administrasi manunggal satu atap (SAMSAT). Sebagi pemilik motor yang sah, kita diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak motor atau PKB setiap tahunya.

Selain pajak tahunan, kendaraan roda dua juga dikenai pajak lima tahunan. Artinya selama lima tahun diwajibkan untuk membayar pajak selama lima kali. Empat kali cukup dibayarkan di gerai SAMSAT dan sekali lagi di kantor SAMSAT kecamatan untuk sekaligus menukar pelat nomor kendaraan.

Baca juga: Cruiser Baru Royal Enfield Tantang Honda Rebel dan Kawasaki Vulcan

Selama pandemi Covid 19 ini pemerintah  mengeluarkan sejumlah aturan yang membatasi mobilitas masyarakat untuk menekan rantai penyebaran  Covid 19. Bersamaan dengan hal itu pemerintah juga memberikan pemutihan denda PKB, diskon PKB dan juga diskon balik nama kendaraan bermotor kedua.

Berikut merupakan daftar lokasi SAMSAT yang memberikan diskon atau pemutihan denda PKB

Jawa Barat

Dikutip dari laman resmi Bapenda Jabar. Ada Tiga Keuntungan bagi Wajib Pajak dari Program ini. Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor bagi Wajib Pajak yang terlambat membayar Pajak.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Pembebasan ini dapat dimanfaatkan Wajib Pajak yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di Wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban Tunggakan Pajak lebih dari 5 Tahun.

Adapun Pengurangan Pokok PKB yang diberikan kepada seluruh masyarakat Jabar bisa dibayarkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembayaran saat jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 2%.
  2. Pembayaran lebih dari 30 sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon 4%.
  3. Pembayaran lebih dari 60 sampai dengan 90 hari sebelum jatuh tempo, diberikan diskon sebesar 6%.
  4. Pembayaran lebih dari 90 hari sampai dengan 120 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 8%.
  5. Pembayaran lebih dari 120 hari sampai dengan 180 hari sebelum jatuh tempo, diberikan Diskon sebesar 10%.
BACA JUGA :  CATAT! Jadwal Lengkap MotoGp 2022!

Program ini sudah berlangsung pada 1 Agustus Kemarin dan akan berakhir pada 24 Desember 2021 mendatang.

Baca Juga: Smoot Motor Listrik Murah Buatan Indonesia, Fitur Lengkap Harga Cuma 14 Jutaan

Kalimantan Timur

Bagi pemilik kendaraan bermotor berdomisili di Kalimantan Timur akan mendapatkan beberapa diskon dan juga pemutihan biaya administrasi. Program ini mulai dari 5 Juli sampai dengan 31 Agustus.

Jawa Tengah

Penghapusan denda PKB juga berlaku di Jawa Tengah. Bapenda Jateng sudah memulai program pemutihan denda pajak sejak 6 Mei 2021 lalu. Program tersebut akan berakhir pada tanggal 6 September 2021. Info selengkapnya bisa mengunjugi Instagram resmi bapenda Jawa tengah.

Baca Juga: Mengenal Sosok Zapp i300 Sekuter Listrik Tercanggih Saat Ini, Mirip Kendaraan Luar Angkasa

Daerah Istimewa Yogyakarta

Relaksasi denda pajak terakhir diberlakukan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Program tersebut membebaskan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan, serta SWDKLLJ ditahun yang yang telah lewat. Namun denda SWDKLLJ di tahun berjalan tetap wajib dibayar. Batas waktu pembayaran adalah bulan Desember.

Bali

Gubernur Bali kembali mengeluarkan kebijakan strategis dikaitkan dengan relaksasi pajak di Daerah Bali. Program ini akan berlangsung mulai 8 Juni sampai 17 Desember 2021. Pembebasan sanksi administrasi ini diberikan kepada seluruh wajib pajak yang masih menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tidak  untuk kendaraan bermotor yang baru.

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.