Home » Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Tidak Lulus Uji Emisi Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

by admin

OTOBIKES-BANDUNG,- Aturan uji emisi ini adalah implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 mengenai penciptaan langit biru Jakarta dengan cara mengatur emisi yang dihasilkan dari kendaraan.

Motor yang berusia diatas 3 tahun wajib mengikuti pelaksanaan uji emisi ini. Lalu bagaimana jika motor tidak lulus uji emisi nantinya? Siap-siap kenakan sanksi tilang dan denda. Besaran dendanya Rp 250 ribu untuk motor yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi.

Saat pelaksanaan uji emisi nanti, silencer knalpot motor sobat akan masukan batang besi yang terhubung dengan mesin breath analyzer. Mesin ini akan langsung membaca kandungan karbon dari gas buang motor, apakah sesuai standar ambang emisi atau lebih. Hasil pengujian ini nantinya akan dicetak oleh mesin analyzer. Hasil ini akan berlaku untuk 1 tahun kedepan.

Untuk standar emisi gas buang setiap motor akan berbeda-beda tergantung usia motor dan tipe mesin motor sobat, apakah 2tak atau 4tak. Sebagai contoh untuk motor 2 tak yang berumur 10 tahun keatas, ambang batas lulus uji emisinya adalah CO 4,5% dan HC 12.000 ppm.

Hal-hal yang harus persiapkan sebelum uji emisi sepeda motor 

1. Yang pertama, jika motor sudah berusia tiga tahun keatas sebaiknya melakukan service besar di bengkel resmi supaya kotoran dan kerak karbon di dalam ruang bakar bisa bersihkan secara optimal.

2. Saat service besar nanti akan sekalian cek apakah ada kebocoran kompresi karena kondisi piston dan ring piston sudah aus, atau ada kebocoran dari bagian katup atau klep.

BACA JUGA : Fitur dan Spesifikasi Toyota Voxy 2022

BACA JUGA :  Honda CRF190L Meluncur, Paket Hemat CRF1100L!

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.