Home » Wajib Tahu! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol » Halaman 2

Wajib Tahu! Ini Batas Kecepatan di Jalan Tol

by Siska Septiani

Sebenarnya aturan batas kecepatan selama berkendara di jalan tol sudah diatur melalui Undang-Undang. Anda bisa melihatnya lewat UU No.22 Tahun 2009 pasal 21 ayat 4 yang membahas tentang aturan kecepatan minimal dan maksimal di jalan tol.

Menurut pasal tersebut, pengendara bisa melaju di jalan tol dengan kecepatan minimal 60 km/jam. Sementara itu kecepatan maksimal yang bisa mereka gunakan adalah 100 hingga 120 km/jam.

Sebenarnya jalan tol sudah dilengkapi informasi mengenai aturan kecepatan tersebut. Jika Anda melaju di jalan tol, Anda bisa melihat banyak papan informasi yang mengingatkan batas minimal dan maksimal kecepatan.

Orang yang fokus berkendara di jalan tol pasti akan menemukan papan informasi tersebut. Mereka juga tentunya akan lebih mudah patuh sehingga tidak melanggar batas maksimal selama berkendara.

BACA JUGA :  Touring Ramah Lingkungan Gunakan Energica Experia

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.