Syarat kedatangan luar negeri
Untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri, maka tetapkan:
Pertama, berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh Peduli Lindungi dan mengisi data dasar.
Kedua, terkait tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan wajib membawa hasil negatif COVID-19. Yaitu, hasil tes PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen 1×24 jam khusus untuk PPLN asal kedatangan dari Singapura. Berlaku untuk yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 hari. Selain itu masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau. Dan, telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.
Baca Juga : Honda Giorno, Motor Retro Imut yang Bulat-bulat
Ketiga, kewajiban entry test berlaku bagi PPLN yang suspect COVID-19. Atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19 dan/atau suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius. Serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
Keempat, kewajiban karantina selama 5×24 jam secara terpusat. Exit test wajib bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama, paling minimal 14 hari sebelum keberangkatan. Atau belum sama sekali serta PPLN.
Persiapkan mudik dengan matang. Hati-hati di jalan, jaga diri di perjalanan. Semoga selamat sampai tujuan.* (RENALDI)
Baca Juga : Motor Listrik Yamaha E01, Segera Mengaspal di Jalanan Indonesia