Waktu pendaftaran buka pada pukul 09.00-12.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM A dan C saja. Syarat-syarat untuk memperpanjang SIM A atau C adalah membawa SIM asli yang akan diperpanjang dan masih berlaku atau tidak melebihi masa berlakunya, membawa KTP asli dengan fotokopi KTP, jam operasional mulai pukul 09.00 wib hingga proses penerbitan SIM selesai, serta peserta membawa surat keterangan sehat dari dokter.
Baca Juga : Motor Listrik Trinity Jupiter S Curi Perhatian
Untuk biaya perpanjangannya, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp 80 ribu untuk SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C.* (RENALDI)
Baca Juga : TVS iQube, Motor Listrik dari India