Home » Bolehkah Mengganti Warna Velg Motor? » Halaman 2

Bolehkah Mengganti Warna Velg Motor?

by Siska Septiani

Jika ingin mengganti keseluruhan warna kendaraan sebenarnya diperbolehkan. Syaratnya, harus mengurus perubahan keterangan warna yang ada di STNK. Misal di STNK tertulis warna kendaraan berwarna hitam, jika sudah diganti warna lain, harus melakukan perubahan keterangan warna tersebut ke Polres.

Jika tidak diganti di STNK, maka hal itu merupakan pelanggaran dan akan ditilang polisi lalu lintas.

Jadi, kalau mengganti warna velg saja diperbolehkan dan tidak perlu mengganti nama warna di STNK. Karena warna yang dominan tetap berada pada bagian bodi motor, dan boleh menggunakan warna apa saja untuk velg.

Untuk modifikasi yang tidak diperbolehkan diantaranya, mengubah kapasitas mesin, mengubah rangka dan dimensi motor, mengubah pelat nomor kendaraan, mengganti knalpot dengan suara yang bising, mengganti klakson dan mengganti lampu-lampu dengan yang tidak sesuai standar. Harap perhatikan sebelum modifikasi motor.*

BACA JUGA :  Simak Model Garasi Untuk Inspirasi Anda

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.