Home » Mau Membuat SIM C? Ini Rincian Biayanya » Halaman 2

Mau Membuat SIM C? Ini Rincian Biayanya

by admin

Untuk mendapatkan SIM C harus menyesuaikan dengan persyaratan terlebih dahulu.  Seperti sudah berusia minimal 17 tahun untuk SIM C, 18 tahun SIM CI dan 19 tahun untuk SIM CII.

Lalu persyaratan lainnya adalah sehat jasmani dan rohani, memiliki KTP, serta mengisi formulir pendaftaran.  Selain itu, memiliki pengetahuan seputar peraturan lalu lintas, bisa membaca dan menulis.  Terakhir harus lulus ujian teori dan praktek yang sudah tentukan.

Bagi yang ingin memperpanjang SIM C menurut PP Nomor 60 tahun 2016 adalah Rp 75 ribu untuk SIM C.

Syarat perpanjang SIM C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli

3. Surat Keterangan Sehat

4. Tes Psikologi SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM ini, bisa langsung datang ke polres terdekat.  Atau bisa juga ke mobil SIM Keliling yang sudah ada di tiap-tiap kotanya.* (RENALDI)

BACA JUGA : Malagauti Madison 125 2022, Skutik Gambot dari Itali

BACA JUGA :  Lupa Bawa SIM, Bolehkah Ditunjukan Dengan Foto? Ini Penjelasan Polisi

Berita Terkait

Leave a Comment

* By using this form you agree with the storage and handling of your data by this website.